Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalUncategorizedWilayah

Pemkab Sidoarjo Ajak Semua Pihak Bersinergi Memerangi Judi Online

62
×

Pemkab Sidoarjo Ajak Semua Pihak Bersinergi Memerangi Judi Online

Sebarkan artikel ini

Pemkab Sidoarjo Ajak Semua Pihak Bersinergi Memerangi Judi Online

Suaranuswa.com, Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online dan kejahatan siber yang kian marak. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo, pemerintah daerah menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Kamis (23/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. Tujuan utamanya, mengajak seluruh elemen untuk membangun kesadaran kolektif melawan praktik judi online yang kini menjerat banyak kalangan, terutama generasi muda.

Judi Online: Ancaman yang Menggerogoti Generasi

Dalam sambutannya, Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, SH, memaparkan betapa berbahayanya dampak judi online bagi masyarakat. Ia menyebut, fenomena ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikologis dan sosial yang mendalam.

> “Kami tidak hanya bicara soal kerugian uang. Judi online itu candu. Banyak orang terjebak karena awalnya hanya ingin coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang, lalu kehilangan uang, kehilangan kepercayaan, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ujar Heri.

Heri menegaskan bahwa hukum tidak akan tinggal diam terhadap pelaku. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Namun, untuk pelaku judi online, ancaman hukuman jauh lebih berat. Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024), pelaku maupun penyelenggara dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

> “Ini bukan perkara kecil. Siapa pun yang bermain, menyebarkan, atau memfasilitasi judi online, bisa dikenakan pasal yang sama beratnya dengan bandar,” tegas Heri.

Moralitas dan Keluarga Jadi Benteng Pertahanan

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, mengingatkan bahwa judi, dalam bentuk apapun, selalu dibungkus dengan janji palsu kemenangan. Ia bahkan mengutip pesan moral dari lirik lagu Rhoma Irama yang menyinggung tentang tipu daya perjudian.

> “Judi selalu menjanjikan kemenangan, seolah memberi harapan. Tapi sejatinya, tidak ada yang benar-benar menang dalam judi. Yang ada hanya kerugian dan penyesalan,” ujar Riza.

Menurutnya, masyarakat perlu menguatkan benteng moral dan spiritual agar tidak mudah tergoda. Peran keluarga menjadi kunci utama dalam membentengi anak-anak dari paparan negatif dunia digital.

> “Kalau keluarga kuat, anak-anak punya pegangan nilai yang kokoh, maka godaan judi online bisa dihindari,” imbuhnya.

Peran Pendidik dan Orang Tua: Menciptakan Ekosistem Digital Sehat

Senada dengan hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bermakna.

> “Digital sehat adalah tanggung jawab bersama. Kepada seluruh orang tua, bimbinglah anak-anak, komunikasikan dengan baik, dan ciptakan lingkungan rumah yang aman. Kepada para pendidik, tanamkan literasi digital, dampingi siswa agar tidak mudah terjerumus,” pesan Raymond.

Ia menegaskan bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai atau media sosial, tetapi juga kemampuan untuk menyaring informasi, mengenali risiko digital, dan memahami konsekuensi hukum dari perilaku daring.

> “Kita harus menjadi filter terakhir. Jangan sampai anak-anak kita jatuh dalam lubang kehancuran akibat judi online,” katanya dengan nada tegas.

Ancaman Siber Mengintai Infrastruktur Daerah

Menutup kegiatan, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, mengungkapkan bahwa ancaman judi online bukan hanya menyerang individu, tetapi juga dapat mengancam keamanan digital infrastruktur daerah.

> “Kami mendeteksi bahwa kejahatan siber kini semakin kompleks, bahkan mulai menargetkan sistem dan infrastruktur daerah. Oleh karena itu, kami terus memperkuat keamanan jaringan dan meningkatkan literasi digital di semua lapisan,” ujarnya.

Anita mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, baik berupa situs judi, penipuan daring, maupun bentuk kejahatan siber lainnya.

> “Laporkan melalui Call Center Kepolisian 110 agar bisa segera ditindaklanjuti. Dengan partisipasi masyarakat, kita bisa mewujudkan digital yang sehat, aman, dan terpercaya di Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

Membangun Budaya Digital yang Aman dan Bermartabat

Fenomena judi online memang telah menjadi tantangan sosial baru di era digitalisasi. Menurut data nasional, peningkatan akses internet tanpa literasi yang memadai membuka celah bagi kejahatan daring untuk berkembang. Generasi muda yang terbiasa hidup dengan gawai menjadi sasaran paling rentan.

Namun, langkah Pemkab Sidoarjo untuk menggandeng semua pihak dalam deklarasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin tinggal diam. Pendekatan kolaboratif antara aparat, pendidik, masyarakat, dan lembaga keagamaan diharapkan dapat menekan laju penyebaran judi online di wilayah ini.

> “Kita tidak bisa menutup mata. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moral dan masa depan bangsa. Semua harus bersinergi,” ujar Anita menegaskan kembali.

Dengan semakin gencarnya edukasi dan pengawasan digital, Pemkab Sidoarjo berharap dapat membangun ekosistem digital yang sehat, produktif, dan bermartabat, sesuai semangat transformasi digital Indonesia yang beretika dan berkeadaban.

Reporter: Tim Redaksi Suaranuswa.com
Editor: Andrea

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *