Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalUncategorizedWilayah

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

60
×

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sebarkan artikel ini

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Suaranuswa.com, Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

Penetapan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemkab dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah menetapkan jadwal tahapan Pilkades serentak dimulai dari masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Selanjutnya, tahap pencalonan akan berlangsung dari 14 Januari hingga 23 April 2026. Puncak kegiatan, yakni pemungutan suara, dijadwalkan pada 24 Mei 2026, disusul penetapan hasil Pilkades yang akan digelar mulai 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Komitmen Wujudkan Pilkades Damai dan Transparan

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak ini bukan sekadar rutinitas politik di tingkat desa, melainkan wujud nyata demokrasi lokal yang sehat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga proses Pilkades tetap aman, tertib, dan berintegritas.

> “Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Subandi saat memberikan arahan dalam Rapat Persiapan Pilkades 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).

Subandi menambahkan, Pilkades bukan hanya tentang memilih kepala desa, melainkan juga momentum memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat dalam membangun desa.

> “Pilkades adalah ruang partisipasi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan di lingkup paling dekat dengan kehidupan warga. Melalui proses yang jujur dan terbuka, kita berharap lahir pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan,” katanya.

Peran Forkopimda: Menjaga Stabilitas dan Netralitas

Pelaksanaan Pilkades serentak sering kali diwarnai dinamika politik lokal yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama untuk memastikan stabilitas selama proses berlangsung.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal setiap tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pascapemungutan suara.

> “Kami siap melakukan pengamanan menyeluruh pada saat Pilkades serentak 2026 mendatang. Kami juga berkomitmen menjaga suasana yang kondusif, tertib, dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” ujar Tobing.

Ia menambahkan, jajaran kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, dan perangkat desa untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan. Pengamanan akan dilakukan secara proporsional, dengan tetap menjunjung asas netralitas aparat.

Sementara itu, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo menegaskan pihak TNI siap membantu menjaga keamanan di setiap tahapan. “Kami akan mendukung penuh pengamanan Pilkades agar berjalan lancar dan tidak mengganggu stabilitas daerah,” ujarnya.

Dari unsur legislatif, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menilai bahwa Pilkades merupakan ujian bagi kedewasaan politik masyarakat desa. Ia mendorong agar setiap calon kepala desa berkompetisi secara sehat dan mengedepankan gagasan pembangunan.

> “Pilkades adalah miniatur demokrasi di tingkat lokal. Kita harapkan masyarakat semakin dewasa dalam berdemokrasi dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah,” kata Abdillah.

Regulasi dan Penundaan untuk Desa dengan Calon Tunggal

Menariknya, Pemkab juga menetapkan kebijakan khusus bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa. Berdasarkan ketentuan, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penundaan ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan dasar hukum yang baru, sekaligus menghindari potensi sengketa administratif.

Mendorong Partisipasi dan Akuntabilitas Publik

Pemkab Sidoarjo juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam seluruh proses Pilkades. Pemerintah desa diminta untuk aktif melakukan sosialisasi, memastikan data pemilih akurat, serta mendorong keterlibatan perempuan dan kelompok muda dalam proses demokrasi desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo menyebutkan, pihaknya akan memberikan pendampingan teknis kepada seluruh panitia Pilkades di 80 desa.

“Panitia akan mendapat bimbingan terkait tata cara pencalonan, pemungutan suara, dan pelaporan hasil agar semua proses dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran selama tahapan berlangsung. “Kami ingin seluruh masyarakat percaya bahwa Pilkades 2026 diselenggarakan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” lanjutnya.

Pilkades sebagai Fondasi Demokrasi Lokal

Bupati Subandi menutup arahannya dengan pesan penting tentang makna demokrasi desa. Ia menegaskan bahwa kemajuan Kabupaten Sidoarjo tidak akan tercapai tanpa desa yang kuat dan pemimpin desa yang berintegritas.

> “Pilkades ini bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi menentukan arah masa depan desa itu sendiri. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga semangat persaudaraan dan menjadikan proses ini sebagai ajang memperkuat persatuan warga,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme Pilkades serentak 2026, Pemkab Sidoarjo berharap pesta demokrasi tingkat desa tersebut menjadi contoh pelaksanaan demokrasi lokal yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Editor: Tim Redaksi Suaranuswa.com

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *