Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimBeritaNasionalUncategorizedWilayah

Pengawasan Gedung yang Terlambat, Dimana Peran Kepolisian?

15
×

Pengawasan Gedung yang Terlambat, Dimana Peran Kepolisian?

Sebarkan artikel ini

Pengawasan Gedung yang Terlambat, Dimana Peran Kepolisian?

Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Ghoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menelan korban jiwa para santri, menambah panjang daftar kelam lemahnya pengawasan perizinan dan kelayakan bangunan di negeri ini. Nyawa melayang bukan semata karena tembok yang roboh, melainkan juga akibat kelalaian sistem yang seharusnya melindungi warga.

Bangunan publik, terlebih yang menampung ratusan santri, mestinya melalui proses perizinan yang ketat. Izin mendirikan bangunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan konstruksi layak, aman, dan sesuai standar. Namun, kasus ini kembali menegaskan adanya celah besar dalam praktik di lapangan. Pemerintah daerah kerap membiarkan gedung berdiri tanpa pengawasan memadai, seolah menutup mata pada risiko yang mengintai.

Dalam hal ini, peran inspektorat daerah menjadi krusial. Lembaga ini mestinya melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap prosedur penerbitan izin dan memastikan tidak ada pembiaran. Setiap pelanggaran administrasi atau kelalaian birokrasi harus ditindak sejak awal, bukan setelah musibah terjadi.

Selain itu, aparat kepolisian perlu menegakkan hukum secara tegas. Bila terbukti ada unsur kelalaian, baik oleh pengelola pondok maupun instansi pemerintah yang lalai mengawasi, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tindakan hukum yang jelas akan memberi efek jera, sekaligus menegaskan bahwa keselamatan publik tidak boleh dipertaruhkan.

Tragedi di Buduran harus menjadi titik balik. Pemerintah daerah hendaknya menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meninjau ulang seluruh bangunan publik di wilayahnya. Transparansi dalam penerbitan izin, audit konstruksi berkala, pengawasan inspektorat yang efektif, serta penegakan hukum oleh kepolisian adalah langkah wajib.

Pembiaran tidak boleh lagi terjadi. Keselamatan warga adalah mandat utama negara. Sekali lalai, nyawa yang melayang tidak pernah bisa ditebus.

Wartawan : Dewi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *