KPK Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diusut.
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperlancar pemeriksaan serta pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Febrie Adriansyah maupun tim kuasa hukumnya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala sesuai dengan tahapan penanganan kasus.
Redaksi : Team Suaranuswa















